TEMPO.CO, Jakarta - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, hanya 4 kereta jarak jauh yang beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Perjalanan kereta api tersebut sesuai dengan surat dari Dirjen Perkeretaapian dikhususkan bagi pengguna jasa kereta api yang hendak melaksanakan dinas atau bekerja, bagi mereka yang sedang mengalami duka cita, bagi ibu hamil, dan sejumlah kepentingan lainnya,” kata dia, Selasa, 4 Mei 2021.
Hanya empat kereta jarak jauh yang masih beroperasi di wilayah Daerah Operasi 2 Bandung selama larangan mudik tersebut. Yakni Kereta Api (KA) Argo Wilis rute Surabaya Gubeng-Bandung, Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong, Pasundan rute Kiaracondong-Surabaya Gubeng, serta Kutojaya Selatan rute Kutoarjo-Kiaracodong.
Kuswardoyo mengatakan, seluruh calon penumpang dengan kriteria tersebut harus membuktikan diri dengan berbekal surat keterangan. “Bagi mereka yang dinas atau bekerja, harus melampirkan surat keterangan dari instansi atau pun perusahaan di mana mereka bekerja, sedangkan bagi warga masyarakat yang lain, mereka harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa setempat,” kata dia.
Ibu hamil misalnya hanya boleh didampingi seorang saja anggota keluarga dengan berbekal surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Sementara pegawai pemerintahan serta anggota TNI/Polri wajib membawa surat izin perjalanan lengkap dengan tanda tangan basah, atau tanda tangan elektronik, pejabat setingkat Eselon 2.
Bagi pegawai swasta berbekal surat izin perjalanan tertulis yang diteken langsung oleh pimpinan perusahaan. Khusus pekerja sektor nonformal berbekal surat izin perjalanan dari Kepala Desa/Lurah.